100% Kecewa, Travel Umroh Tangerang Bermasalah dan Penipuan Rugi Rp 450 Juta

Rp17.890.000

NaikTravelBandung.com – Kasus penipuan travel umrah kembali terjadi dan kali ini menimpa puluhan warga Banten. Sebanyak 50 orang dari berbagai daerah harus menelan kekecewaan setelah gagal berangkat ke Tanah Suci. Total kerugian yang dialami para korban ditaksir mencapai lebih dari Rp 450 juta, sebuah angka yang tidak kecil bagi sebagian besar masyarakat.

Para korban berasal dari sejumlah wilayah, mulai dari Kabupaten Serang, Pandeglang, Lebak, Tangerang, hingga Kota Cilegon. Mereka awalnya tergiur janji manis sebuah travel umrah yang mengaku memiliki kantor resmi di wilayah Kecamatan Kibin, Kabupaten Serang. Kepercayaan yang sudah terbangun justru berujung pada kerugian besar.

Kapolres Serang AKBP Condro Sasongko menjelaskan bahwa dari total 50 korban, baru 28 orang yang secara resmi melaporkan kejadian tersebut ke pihak kepolisian. Laporan itu diterima Polsek Cikande pada Maret lalu, setelah para korban merasa keberangkatan yang dijanjikan tidak kunjung terealisasi.

Kasus ini mulai terungkap ketika sejumlah jemaah mengaku sempat ditelantarkan di sebuah hotel di Jakarta. Mereka telah diminta berkumpul dengan alasan persiapan keberangkatan umrah, namun setelah itu tidak ada kejelasan jadwal penerbangan maupun visa.

Merasa ada kejanggalan, sebagian korban akhirnya memutuskan melapor ke polisi. Dari laporan tersebut, aparat langsung melakukan penyelidikan mendalam terhadap aktivitas travel umrah yang diduga bodong tersebut.

Hasil penyelidikan mengarah pada dua orang pelaku berinisial R berusia 47 tahun dan L berusia 51 tahun. Keduanya berhasil diamankan petugas pada Jumat 25 April 2025 di dua lokasi berbeda, yakni di Sukabumi dan Sumedang, Jawa Barat.

Menurut AKBP Condro Sasongko, kedua pelaku diduga kuat terlibat dalam praktik penipuan dan penggelapan dana jemaah umrah. Mereka menawarkan paket perjalanan ibadah dengan iming iming keberangkatan cepat dan biaya yang dianggap masuk akal oleh para korban.

Dari 28 korban yang sudah melapor, total kerugian mencapai lebih dari Rp 450 juta. Para korban diminta menyetor sejumlah uang dengan janji akan diberangkatkan umrah, namun kenyataannya mereka justru ditinggalkan begitu saja di hotel tanpa kejelasan.

Polisi juga mengungkap fakta mengejutkan terkait salah satu pelaku. R diketahui merupakan residivis kasus penipuan umrah yang pernah beraksi di wilayah Pandeglang. Ia baru saja menghirup udara bebas pada Juli 2024 setelah menjalani hukuman penjara selama 2 tahun 8 bulan.

AKBP Condro menegaskan bahwa modus yang digunakan pelaku tidak jauh berbeda dengan kasus sebelumnya. Targetnya tetap sama, yakni calon jemaah umrah yang berharap bisa menunaikan ibadah ke Tanah Suci dengan biaya terjangkau dan proses mudah.

Sementara itu, Kapolsek Cikande AKP Tatang turut membeberkan awal mula kasus ini. Menurutnya, skema penipuan bermula dari pengakuan tersangka L yang mengklaim memiliki dana uang gaib senilai Rp 15 miliar.

Dalam ceritanya, L meminta bantuan R untuk memproses pencairan dana tersebut. Sebagai imbalan, R dijanjikan bayaran sebesar Rp 1 miliar, dengan syarat harus merekrut peserta umrah sebagai bagian dari proses pencairan dana gaib itu.

Dari sinilah aksi perekrutan calon jemaah dimulai. Awalnya, sekitar 12 orang direkrut dan diminta menyetor uang. Setelah itu, jumlah peserta berkembang karena adanya ajakan kepada orang lain yang juga ingin ikut umrah, dengan syarat tetap membayar biaya perjalanan.

Tanpa disadari para korban, uang yang mereka setorkan tidak pernah digunakan untuk keperluan umrah. Tidak ada pengurusan visa, tiket pesawat, maupun akomodasi yang benar benar dipersiapkan secara profesional.

Kasus ini akhirnya terendus aparat setelah adanya laporan warga Serang yang mencurigai aktivitas travel umrah tersebut. Kantor travel diketahui berada di sebuah perumahan di wilayah Ketos, Kecamatan Kibin, yang menambah kecurigaan masyarakat sekitar.

Informasi awal yang diterima polisi menyebutkan adanya jemaah yang terlantar di Jakarta. Dari titik itulah, penyelidikan berkembang hingga mengungkap jaringan pelaku dan modus yang mereka gunakan.

Pihak kepolisian kini masih mendalami kasus tersebut untuk mengetahui kemungkinan adanya korban lain yang belum melapor. Tidak menutup kemungkinan jumlah korban akan bertambah, mengingat laporan baru datang dari sebagian kecil jemaah.

Polisi juga mengimbau masyarakat yang merasa pernah menjadi korban travel umrah tersebut agar segera melapor. Laporan dari korban sangat dibutuhkan untuk memperkuat proses hukum dan mengungkap seluruh rangkaian kejahatan.

Kasus ini kembali menjadi pengingat keras bagi masyarakat agar lebih waspada dalam memilih biro perjalanan umrah. Legalitas perusahaan, izin resmi, serta rekam jejak penyelenggara harus menjadi pertimbangan utama sebelum menyerahkan uang dalam jumlah besar.

Janji keberangkatan cepat, cerita dana gaib, hingga imbalan tidak masuk akal seharusnya menjadi sinyal bahaya. Dengan kehati hatian dan pengecekan yang matang, diharapkan masyarakat tidak lagi menjadi korban penipuan berkedok ibadah.

Ulasan

Belum ada ulasan.

Hanya pelanggan yang sudah login dan telah membeli produk ini yang dapat memberikan ulasan.

Scroll to Top