NaikTravelBandung.com – Kasus dugaan penipuan biro umrah kembali mencuat dan kali ini menyeret nama PT Hasanah Magna Safari di Yogyakarta. Nilai kerugian yang terungkap tidak main main karena ditaksir mencapai Rp 14 miliar, dengan ratusan calon jemaah gagal berangkat meski biaya telah dilunasi.
Polda Daerah Istimewa Yogyakarta menetapkan Indri Dapsari berusia 46 tahun sebagai tersangka. Perempuan tersebut diketahui sebagai pemilik biro umrah yang menawarkan berbagai paket perjalanan ibadah dengan skema harga yang dinilai menarik bagi calon jemaah.
Terlihat Meyakinkan
Pihak kepolisian mengungkap bahwa pelaku menjalankan modus dengan memanfaatkan statusnya sebagai pemilik biro umrah dan haji resmi. Calon jemaah ditawari perjalanan umrah dengan harga yang relatif lebih rendah dibandingkan paket sejenis di pasaran.
Menurut keterangan Direktur Reserse Kriminal Umum Polda DIY, Kombes FX Endriadi, paket yang ditawarkan berada di kisaran Rp 33 juta hingga Rp 48 juta. Penawaran tersebut disertai janji fasilitas kelas bisnis yang membuat banyak calon jemaah tertarik.
Setelah pembayaran dilakukan, korban dijanjikan keberangkatan sesuai jadwal yang telah ditentukan. Namun, hingga waktu yang dijanjikan tiba, perlengkapan umrah tidak diberikan dan keberangkatan pun tak pernah terealisasi.
Baca Juga: Rekomendasi Travel Umroh Jogja Terbaik
Puluhan Korban
Laporan awal diterima kepolisian pada November 2024. Dari data sementara, terdapat 49 orang yang secara resmi melapor karena gagal berangkat umrah meski telah membayar lunas biaya perjalanan.
Sebanyak 11 korban tercatat berasal dari wilayah Yogyakarta dan melapor pada November. Jumlah tersebut bertambah pada Desember dengan 24 korban dari Nusa Tenggara Barat yang mengalami kejadian serupa.
Pada Januari 2025, laporan kembali masuk dari 14 korban tambahan. Dari keseluruhan laporan tersebut, kerugian awal ditaksir mencapai Rp 1,529 miliar berdasarkan bukti pembayaran yang diserahkan.
Belum Berangkat
Penyelidikan kemudian berkembang setelah penyidik menemukan dokumen jadwal keberangkatan umrah periode Desember 2024 hingga April 2025. Dokumen tersebut menunjukkan daftar calon jemaah yang seharusnya diberangkatkan secara bertahap.
Dari hasil penyitaan, terdata sebanyak 291 orang yang hingga kini belum diberangkatkan. Estimasi kerugian dari kelompok ini mencapai sekitar Rp 12 miliar, angka yang membuat kasus ini semakin serius.
Selain umrah reguler, terdapat pula paket haji furoda yang dijadwalkan berangkat pada Mei hingga Juli 2025. Sebanyak 11 paket haji furoda tercatat belum terealisasi dengan total kerugian sekitar Rp 2,1 miliar.
Kerugian Rp 14 Miliar
Jika seluruh data korban dan dokumen digabungkan, kepolisian memperkirakan total kerugian konsumen mencapai Rp 14 miliar. Angka ini mencerminkan dampak besar yang dialami para calon jemaah dari berbagai latar belakang.
Sejumlah barang bukti turut diamankan, mulai dari dokumen administrasi, jadwal keberangkatan, hingga perlengkapan umrah. Seluruh barang bukti tersebut kini digunakan untuk memperkuat proses penyidikan.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 378 KUHP tentang penipuan dan Pasal 372 KUHP tentang penggelapan. Ancaman hukuman maksimal yang dikenakan adalah empat tahun penjara.
Terseret Investasi
Dalam proses pemeriksaan, terungkap bahwa Indri Dapsari tidak hanya dilaporkan dalam kasus umrah. Ia juga tercatat sebagai tersangka dalam perkara penipuan investasi yang ditangani Polres Kulon Progo.
Menurut Kombes FX Endriadi, terdapat dua motif berbeda yang sedang diproses hukum. Motif pertama berkaitan dengan investasi, sementara motif kedua menyangkut kegagalan pemberangkatan jemaah umrah.
Kasus investasi tersebut dilaporkan pada 23 Desember 2024. Penyidik Polres Kulon Progo kemudian melakukan pemeriksaan saksi dan ahli sebelum menetapkan Indri sebagai tersangka.
Janji Keuntungan
Dalam perkara investasi, pelaku mengajak korban bekerja sama dalam pembelian tiket pesawat untuk jemaah umrah. Korban dijanjikan keuntungan sebesar 25 persen dari modal awal dalam waktu dua bulan.
Kerja sama tersebut berlangsung dari April 2023 hingga Oktober 2024. Selama periode itu, pelaku memberikan surat perjanjian serta cek sebagai jaminan pengembalian modal dan keuntungan.
Belakangan diketahui cek yang diberikan tidak dapat dicairkan karena kosong. Skema ini telah berjalan hingga sepuluh periode sebelum akhirnya korban menyadari adanya kejanggalan.
Kerugian dalam kasus investasi ini ditaksir mencapai Rp 1,248 miliar. Penyidik juga menyita satu unit mobil Alphard yang dibeli menggunakan dana hasil penipuan tersebut.
Viral di MedSos
Kasus biro umrah ini sempat menjadi perhatian luas setelah diunggah ke media sosial oleh Hanum Salsabiela Rais. Melalui akun Instagram pribadinya, Hanum membagikan informasi terkait ratusan calon jemaah yang tidak mendapatkan kepastian keberangkatan.
Dalam unggahan tersebut, Hanum menampilkan foto paspor milik terduga pelaku dan menjelaskan bahwa banyak jemaah telah melunasi biaya namun tidak memperoleh kejelasan. Disebutkan pula bahwa pihak terduga sempat menghilang.
Saat dikonfirmasi, Hanum menegaskan bahwa dirinya tidak termasuk korban. Ia menyatakan keterlibatannya murni sebagai bentuk kepedulian dan upaya membantu para calon jemaah yang hingga kini belum mendapatkan pertanggungjawaban.






Ulasan
Belum ada ulasan.