100% Kecewa, Travel Umroh Cirebon Bermasalah 1,38 Miliar Raib

Rp15.650.000

NaikTravelBandung.com – Kasus penipuan travel umrah kembali mencoreng kepercayaan publik. Kali ini, korbannya bukan masyarakat biasa, melainkan puluhan kepala desa di Kabupaten Cirebon. Total kerugian yang ditimbulkan dalam perkara ini mencapai angka fantastis, yakni Rp 1,38 miliar, uang yang seharusnya digunakan untuk menunaikan ibadah ke Tanah Suci justru raib tanpa jejak.

Peristiwa ini bermula pada tahun 2021. Saat itu, sejumlah kepala desa di Kabupaten Cirebon menerima bantuan biaya umrah dari pemerintah daerah. Bantuan tersebut diberikan sebagai bentuk apresiasi atas keberhasilan para kepala desa dalam mencapai target penerimaan Pajak Bumi dan Bangunan atau PBB di wilayah masing masing.

Kesempatan tersebut kemudian dimanfaatkan oleh seorang pria berinisial DK. Ia mengaku memiliki akses khusus untuk memberangkatkan jemaah umrah melalui jalur tertentu. Kepada para kepala desa, DK menawarkan paket perjalanan umrah dengan biaya Rp 33 juta per orang, angka yang dinilai cukup wajar dan meyakinkan.

Tidak hanya menawarkan paket untuk para kepala desa, DK juga membuka kesempatan bagi anggota keluarga mereka yang ingin ikut berangkat. Tawaran ini disambut antusias, sehingga jumlah peserta terus bertambah. Dari proses tersebut, dana yang berhasil dikumpulkan DK mencapai Rp 1.381.900.000.

Baca Juga: Rekomendasi Travel Umroh Cirebon Terbaik

Awalnya, keberangkatan umrah dijadwalkan pada Maret 2021. Para korban pun menunggu dengan penuh harap, mempersiapkan diri untuk menjalankan ibadah. Namun hingga waktu yang dijanjikan tiba, tidak ada kejelasan mengenai jadwal keberangkatan.

Saat para kepala desa mulai mempertanyakan keterlambatan tersebut, DK kembali memberikan janji. Ia menyampaikan bahwa apabila keberangkatan kembali tertunda, dana yang telah disetorkan akan dikembalikan sepenuhnya. Janji tersebut membuat para korban masih bersabar dan menunggu penyelesaian.

Sayangnya, janji itu tidak pernah terealisasi. Hingga waktu terus berjalan, uang para korban tak kunjung dikembalikan. Fakta mengejutkan pun terungkap setelah kasus ini ditangani aparat penegak hukum. Dana miliaran rupiah tersebut ternyata telah digunakan DK untuk kepentingan pribadi.

Berdasarkan hasil penyelidikan, uang para kepala desa dipakai pelaku untuk investasi forex serta memenuhi kebutuhan pribadinya. Tindakan tersebut memperjelas bahwa sejak awal tidak ada niat baik dari pelaku untuk memberangkatkan para korban ke Tanah Suci.

Dalam proses penyidikan, aparat berhasil mengamankan sejumlah barang bukti penting. Di antaranya terdapat 18 lembar kuitansi pembayaran yang berlogo salah satu travel umrah, yang digunakan untuk meyakinkan para korban. Selain itu, polisi juga menyita 42 buku paspor milik para kepala desa dan anggota keluarga mereka.

Tak hanya itu, slip transaksi perbankan dengan nilai ratusan juta rupiah turut diamankan sebagai bukti aliran dana. Penyidik juga menemukan surat pernyataan yang dibuat DK, yang berisi janji pemberangkatan umrah pada periode Juli hingga Agustus 2022. Surat tersebut semakin menguatkan dugaan penipuan yang dilakukan secara sistematis.

Atas perbuatannya, DK harus mempertanggungjawabkan tindakannya di hadapan hukum. Ia dijerat dengan Pasal 378 Kitab Undang Undang Hukum Pidana tentang penipuan serta Pasal 372 tentang penggelapan. Ancaman hukuman maksimal yang menantinya mencapai empat tahun penjara.

Pihak berwenang menegaskan akan terus mendalami kasus ini secara menyeluruh. Langkah tersebut dilakukan untuk memastikan seluruh fakta terungkap dan para korban mendapatkan keadilan. Kasus ini juga menjadi peringatan keras agar masyarakat, termasuk pejabat publik, lebih berhati hati dalam memilih biro perjalanan umrah dan tidak mudah tergiur oleh janji yang terdengar meyakinkan.

Satreskrim Polresta Cirebon akhirnya berhasil mengungkap kasus penipuan perjalanan umrah yang merugikan puluhan jamaah dengan nilai fantastis. Seorang pekerja travel umrah berinisial DK resmi ditangkap setelah diduga menggelapkan dana jamaah mencapai Rp1,3 miliar. Penangkapan dilakukan pada Jumat, 29 November 2024, setelah aparat melakukan penelusuran intensif terhadap pergerakan pelaku.

Kasus ini mencuat setelah banyak jamaah melaporkan kegagalan keberangkatan umrah yang dijanjikan. Dana yang telah disetorkan para jamaah seharusnya digunakan untuk keperluan perjalanan ke Tanah Suci, mulai dari tiket, akomodasi, hingga kebutuhan administrasi. Namun kenyataannya, uang tersebut justru disalahgunakan oleh pelaku untuk kepentingan pribadi.

Kapolresta Cirebon, Kombes Pol Sumarni, mengungkapkan bahwa DK sempat berpindah pindah tempat untuk menghindari kejaran petugas. Upaya pelarian tersebut akhirnya terhenti setelah aparat berhasil melacak keberadaannya dan melakukan penangkapan tanpa perlawanan. Proses penyelidikan pun terus dikembangkan untuk mengungkap seluruh rangkaian tindak pidana yang dilakukan.

Fakta mengejutkan terungkap saat penyidikan berlangsung. Uang ratusan juta hingga miliaran rupiah yang dipercayakan para jamaah ternyata digunakan DK untuk mencoba peruntungan dalam trading emas. Alih alih dikelola secara profesional, dana ibadah tersebut justru dipertaruhkan dalam aktivitas berisiko tinggi. Akibatnya, bukan hanya uang yang hilang, namun juga harapan para jamaah untuk menunaikan ibadah umrah.

Puluhan jamaah yang menjadi korban akhirnya harus menelan kekecewaan mendalam. Mereka telah mempersiapkan diri secara fisik dan batin untuk berangkat ke Tanah Suci, namun rencana tersebut gagal total. Banyak dari mereka yang merasa dikhianati karena kepercayaan yang diberikan justru disalahgunakan.

Dalam pengungkapan kasus ini, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti penting. Salah satunya adalah puluhan paspor milik para kepala desa yang menjadi korban. Para kepala desa tersebut sebelumnya dijanjikan perjalanan umrah sebagai bentuk apresiasi atau reward atas dedikasi mereka dalam mendukung program pembayaran pajak di wilayahnya masing masing.

Setiap kepala desa diketahui menyetorkan dana sebesar Rp33 juta. Tawaran tersebut dianggap masuk akal dan meyakinkan, terlebih disampaikan oleh seseorang yang bekerja di bidang travel umrah. Kondisi inilah yang kemudian dimanfaatkan DK untuk menjalankan aksinya secara sistematis.

Modus yang digunakan terbilang rapi. DK menawarkan paket umrah dengan dalih reward, sehingga para korban tidak terlalu curiga. Ia memanfaatkan kepercayaan dan posisi para kepala desa sebagai tokoh masyarakat untuk memperluas jaringannya. Dalam waktu relatif singkat, dana dalam jumlah besar pun berhasil dikumpulkan.

Pihak kepolisian menegaskan bahwa penyelidikan belum berhenti pada satu tersangka. Aparat masih mendalami keterangan DK untuk memastikan apakah ada pihak lain yang terlibat, baik secara langsung maupun tidak langsung, dalam kasus penipuan umrah ini. Tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka tambahan jika ditemukan bukti baru.

Atas perbuatannya, DK dijerat dengan Pasal 378 dan Pasal 372 Kitab Undang Undang Hukum Pidana tentang penipuan dan penggelapan. Ancaman hukuman yang dikenakan tidak ringan, dengan masa pidana minimal empat tahun penjara. Proses hukum diharapkan dapat memberikan efek jera sekaligus keadilan bagi para korban.

Kasus ini menjadi pelajaran penting bagi masyarakat luas. Memilih travel umrah tidak bisa dilakukan secara sembarangan. Legalitas, rekam jejak, serta kredibilitas biro perjalanan harus dipastikan sejak awal. Masyarakat juga diimbau untuk tidak mudah tergiur dengan janji bonus, reward, atau harga yang terdengar terlalu menggiurkan.

Dengan adanya pengungkapan kasus ini, diharapkan kesadaran publik semakin meningkat agar praktik penipuan berkedok perjalanan ibadah dapat ditekan. Ibadah umrah seharusnya menjadi perjalanan spiritual yang penuh ketenangan, bukan justru berujung pada kerugian dan kekecewaan.

Ulasan

Belum ada ulasan.

Hanya pelanggan yang sudah login dan telah membeli produk ini yang dapat memberikan ulasan.

Scroll to Top