100% Kecewa, Travel Umroh Depok Bermasalah dan Penipuan Banyak Jemaah

Rp18.560.000

NaikTravelBandung.com – Kasus penipuan perjalanan umrah First Travel menyisakan luka panjang bagi puluhan ribu calon jemaah. Bertahun tahun berlalu sejak perkara ini mencuat, namun pertanyaan soal tanggung jawab dan pengembalian dana masih terus menggantung.

Di tengah vonis berat bagi para pelaku, para korban justru berada pada dua posisi berbeda, antara pasrah menerima kenyataan atau terus berjuang mencari jalan hukum lain demi mendapatkan ganti rugi.

Syaiful, salah satu korban yang mewakili 112 orang dengan total kerugian sekitar Rp1,5 miliar, memilih tidak tinggal diam. Ia menegaskan akan terus mempertanyakan tanggung jawab pihak pihak yang seharusnya mengawasi operasional First Travel Umroh Depok. Menurutnya, biro perjalanan tersebut bukanlah perusahaan abal abal, melainkan travel resmi yang telah mengantongi izin dari Kementerian Agama.

Syaiful menilai, izin operasional yang diberikan negara semestinya melalui proses audit keuangan dan kelayakan usaha. Artinya, ketika First Travel mendapatkan restu beroperasi, seharusnya perusahaan tersebut dinyatakan sehat dan layak melayani jemaah. Atas dasar itulah, ia membuka peluang untuk menempuh jalur lain, termasuk meminta pertanggungjawaban pemerintah dan instansi terkait.

Baca Juga: Rekomendasi Travel Umroh Depok Terbaik

Berbeda dengan Syaiful, korban lain bernama Gungun Gunawan justru memilih bersikap pasrah. Ia mengaku telah merelakan uang Rp35 juta yang dibayarkannya untuk biaya umrah bersama sang ibu. Baginya, harapan uang kembali nyaris mustahil mengingat dana tersebut telah habis dan aset milik First Travel tidak mencukupi untuk mengganti seluruh kerugian jemaah.

Gungun menyadari bahwa meskipun aset aset First Travel dilelang, nilainya tidak akan sebanding dengan kerugian puluhan ribu korban. Namun demikian, ia berharap hukuman bagi para pelaku bisa diperberat. Menurutnya, kerugian yang ditimbulkan sangat besar dan berdampak luas, bukan hanya pada dirinya, tetapi juga lebih dari 50 ribu calon jemaah lain yang bernasib serupa.

Sementara itu, pemerintah menegaskan tidak berada dalam posisi untuk mengganti dana jemaah. Juru bicara Kementerian Agama, Mastuki, menyampaikan bahwa putusan pengadilan telah mengatur penyitaan sejumlah aset First Travel. Aset tersebut nantinya akan dikembalikan kepada jemaah, meskipun konsekuensinya tidak semua korban akan menerima penggantian dana secara penuh.

Pemerintah memandang vonis yang dijatuhkan kepada para pelaku sebagai bentuk keadilan maksimal. Andika Surachman divonis 20 tahun penjara, Anniesa Hasibuan 18 tahun, serta Siti Nuraidah Hasibuan 15 tahun, disertai penyitaan aset. Menurut Mastuki, proses hukum inilah jalan paling adil yang bisa ditempuh bagi semua pihak, baik korban maupun pemilik perusahaan.

Namun vonis tersebut tidak serta merta menjawab harapan para korban terkait pengembalian uang. Banyak pihak menilai kecil kemungkinan dana jemaah bisa kembali sepenuhnya. Gungun sendiri mengaku tidak lagi berharap, meskipun kekecewaan tetap ada. Ia terakhir dijanjikan berangkat umrah pada Ramadan 2017 setelah berkali kali mengalami penjadwalan ulang yang tak kunjung terealisasi.

Diperkirakan, First Travel memiliki aset senilai Rp100 hingga Rp200 miliar dalam berbagai bentuk. Aset tersebut tersebar dalam rekening pribadi, kendaraan, rumah, tanah, hingga properti di luar negeri. Namun jumlah itu tetap jauh dari total kerugian yang mencapai ratusan miliar rupiah.

Kekecewaan juga disuarakan oleh Riesqi Rahmadiansyah, pengacara yang mewakili para korban. Ia menyatakan bahwa yang paling mengecewakan bukanlah vonis pidana, melainkan keputusan penyitaan aset yang akhirnya diserahkan kepada negara, bukan langsung kepada korban. Menurutnya, aset tersebut seharusnya diprioritaskan untuk mengganti kerugian jemaah.

Riesqi mengungkapkan bahwa berdasarkan pengakuan Andika Surachman, masih terdapat aset senilai sekitar Rp100 hingga Rp200 miliar. Aset tersebut mencakup uang tunai, emas, rumah, kendaraan, ruko, bahkan sebuah restoran di London yang nilainya ditaksir mencapai Rp15 miliar. Ia pun berencana menempuh langkah hukum dan politik dengan meminta fatwa Mahkamah Agung, menyurati Komisi VIII DPR, serta berkoordinasi dengan Kementerian Agama.

Di sisi lain, Kementerian Agama kembali menegaskan keterbatasan kewenangannya. Mastuki menjelaskan bahwa penggantian dana jemaah menggunakan anggaran negara tidak bisa dilakukan secara sepihak. Jika melibatkan APBN, maka harus ada perencanaan sejak awal dan persetujuan DPR. Tanpa mekanisme tersebut, pemerintah tidak dapat langsung mengganti kerugian korban.

Kasus First Travel juga menjadi cerminan pesatnya bisnis perjalanan umrah dalam beberapa tahun terakhir. Tingginya minat masyarakat membuat sektor ini sangat menggiurkan, namun di sisi lain membuka celah penipuan. Selain First Travel, muncul pula kasus serupa seperti Abu Tours di Makassar yang turut merugikan ribuan jemaah.

Pemerintah sebenarnya telah menerbitkan Keputusan Menteri Agama Nomor 8 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Ibadah Umrah. Aturan ini menetapkan biaya minimal Rp20 juta dengan waktu keberangkatan tiga hingga enam bulan, serta mewajibkan adanya kesepakatan tertulis antara travel dan jemaah. Namun aturan saja dinilai belum cukup.

DPR memandang akar persoalan terletak pada sistem pengawasan. Anggota Komisi VIII DPR, Diah Pitaloka, menegaskan bahwa hukuman pidana bukanlah akhir dari segalanya. Yang lebih penting adalah bagaimana aset milik pelaku dapat diselamatkan dan dikembalikan sebesar besarnya kepada jemaah yang dirugikan.

Menurutnya, dana yang terkumpul merupakan uang masyarakat sehingga hukum seharusnya memprioritaskan kepentingan korban. Monitoring terhadap pengelolaan aset dan pelaksanaan putusan pengadilan perlu terus dilakukan agar keadilan tidak berhenti pada vonis, tetapi benar benar dirasakan oleh para jemaah yang telah lama menunggu kepastian.

Ulasan

Belum ada ulasan.

Hanya pelanggan yang sudah login dan telah membeli produk ini yang dapat memberikan ulasan.

Scroll to Top