NaikTravelBandung.com – Kantor Kementerian Agama Kabupaten Karawang Jawa Barat, mengambil langkah serius menyikapi dugaan penelantaran puluhan jamaah umrah yang melibatkan Travel HWA, yang juga dikenal dengan nama AM. Kasus ini mencuat setelah sebanyak 87 jamaah mengalami penundaan keberangkatan dan ketidakpastian nasib saat hendak terbang menuju Tanah Suci.
Untuk menindaklanjuti persoalan tersebut, Kemenag Karawang mulai mengumpulkan berbagai barang bukti serta keterangan dari pihak pihak terkait. Kepala Seksi Haji dan Umrah Kementerian Agama Karawang, Odang Buchriana, menyampaikan bahwa proses klarifikasi telah dilakukan baik kepada jamaah maupun kepada pihak travel.
Baca Juga: Rekomendasi Travel Umroh Karawang Terbaik
Menurut Odang, seluruh kronologis kejadian dan bukti pendukung kini tengah dirangkum secara menyeluruh. Hasil pengumpulan data tersebut nantinya akan dilaporkan ke Kantor Wilayah Kementerian Agama Jawa Barat serta Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kementerian Agama Republik Indonesia untuk ditindaklanjuti.
Ia menegaskan bahwa dugaan penelantaran jamaah umrah merupakan persoalan serius. Apabila terbukti terdapat unsur kelalaian atau kesalahan dari pihak penyelenggara travel, maka sanksi administratif hingga pembekuan izin usaha dapat diberlakukan sesuai ketentuan yang berlaku.
Dari keterangan awal yang diperoleh Kemenag Karawang, terdapat indikasi kuat terjadinya penelantaran jamaah. Rombongan jamaah diketahui berangkat dari Karawang pada 20 Desember 2017 dengan tujuan Bandara Soekarno Hatta untuk selanjutnya terbang ke Jeddah. Namun rencana tersebut tidak berjalan sebagaimana mestinya.
Masalah bermula ketika tiket penerbangan yang telah disiapkan oleh pihak travel ternyata tidak dapat digunakan. Tiket tersebut belakangan diketahui bermasalah atau tidak valid. Akibatnya, jamaah gagal berangkat sesuai jadwal dan harus menunggu tanpa kepastian di area bandara.
Pihak travel mengakui bahwa mereka menjadi korban penipuan dari agen tiket. Agen tersebut diduga memberikan tiket yang tidak sah sehingga mengacaukan seluruh jadwal penerbangan jamaah. Meski demikian, kondisi di lapangan tetap menimbulkan dampak besar bagi para jamaah yang telah bersiap untuk menunaikan ibadah umrah.
Selama masa penundaan tersebut, jamaah terpaksa terkatung katung di bandara. Sejumlah jamaah mengaku tidak mendapatkan kejelasan mengenai kapan mereka akan diberangkatkan. Situasi ini menimbulkan kelelahan fisik serta tekanan mental, mengingat sebagian jamaah datang dari berbagai daerah dengan persiapan yang terbatas.
Kemenag Karawang mencatat bahwa rombongan jamaah akhirnya baru dapat diberangkatkan tiga hari kemudian, tepatnya pada Sabtu 23 Desember 2017. Namun keberangkatan tersebut pun tidak dilakukan secara serentak dan harus dibagi menjadi dua kelompok.
Sebanyak 50 jamaah diberangkatkan dengan rute transit terlebih dahulu ke Malaysia sebelum melanjutkan penerbangan menuju Jeddah. Sementara itu, 37 jamaah lainnya bisa langsung terbang menuju Jeddah tanpa transit tambahan. Pembagian rute ini dilakukan sebagai solusi darurat agar jamaah tetap bisa berangkat meski tidak sesuai rencana awal.
Pengakuan dari beberapa jamaah menyebutkan bahwa selama menunggu keberangkatan, mereka merasa terlantar karena minimnya informasi yang diberikan. Ketidakjelasan jadwal membuat jamaah kebingungan dan harus menunggu berjam jam bahkan berhari hari tanpa kepastian.
Odang Buchriana menyampaikan bahwa seluruh kejadian tersebut akan menjadi bahan pertimbangan bagi Kanwil Kemenag Jawa Barat dan Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah. Penilaian akan dilakukan secara objektif berdasarkan bukti dan keterangan yang telah dikumpulkan.
Ia menambahkan bahwa sanksi terhadap pihak travel tidak bisa dijatuhkan secara tergesa gesa. Semua harus melalui proses pemeriksaan yang menyeluruh agar keputusan yang diambil benar benar adil dan sesuai aturan.
Di sisi lain, pemilik Travel HWA, Wahyu Suhudi, membantah tudingan penelantaran jamaah. Ia menyatakan bahwa pihaknya juga menjadi korban dalam peristiwa ini karena telah tertipu oleh agen tiket yang tidak bertanggung jawab.
Wahyu menegaskan bahwa pihak travel tidak pernah berniat menelantarkan jamaah. Ia mengakui adanya gangguan dalam jadwal keberangkatan dan menyampaikan permohonan maaf kepada seluruh jamaah atas ketidaknyamanan yang terjadi.
Menurutnya, kejadian ini murni disebabkan oleh kegagalan agen tiket dalam menyediakan tiket penerbangan yang sah. Ia mengklaim bahwa pihak travel telah berupaya mencari solusi agar jamaah tetap bisa diberangkatkan meski harus melalui rute alternatif dan penundaan waktu.
Kasus ini menjadi perhatian luas karena menyangkut pelayanan ibadah umrah yang seharusnya dijalankan dengan penuh tanggung jawab. Kemenag Karawang berharap laporan yang disampaikan ke pusat dapat menjadi dasar evaluasi menyeluruh terhadap kinerja travel umrah, khususnya dalam hal manajemen perjalanan dan kerja sama dengan pihak ketiga.
Melalui penanganan kasus ini, Kemenag juga mengingatkan para penyelenggara umrah agar lebih berhati hati dalam memilih mitra kerja, terutama agen tiket dan penyedia layanan transportasi. Transparansi, perencanaan matang, serta pengawasan ketat dinilai sangat penting untuk melindungi jamaah dari risiko serupa.
Sementara bagi masyarakat, kejadian ini menjadi pengingat agar selalu memastikan legalitas dan rekam jejak biro perjalanan sebelum mendaftar umrah. Kejelasan jadwal, kontrak tertulis, serta informasi yang transparan menjadi kunci agar ibadah dapat berjalan dengan aman dan nyaman tanpa kendala yang merugikan jamaah.






Ulasan
Belum ada ulasan.